Pages

Minggu, 29 Maret 2015

ETIKA DAN PROFESIONLISME TSI

Profesionalisme biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik. Ciri‐ciri profesionalisme:
  1. Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi
  2. Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan
  3. Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya
  4. Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya
Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negar tidak sama. Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah:
  1. Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya
  2. Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema]dilema etika dalam pekerjaan
  3. Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu
  4. Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya
  5. Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
  6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya
Merajuk pada tulisan di atas, etika dan profesionalisme dibutuhkan dalam berbagai bidang, salah satunya dalam pemanfaatan teknologi jejaring sosial. Jejaring sosial yang kini tengah digandrungi manusia seantero dunia, facebook (fb), ternyata juga tidak aman dari pembajakan dan penyalahgunaan (tindak kriminal) oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Tidak tanggung-tanggung, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jumly Asshiddiqie, pekan lalu, melapor ke Mabes Polri bahwa akunnya yang ke-3 dibajak orang dan digunakan untuk praktek penipuan.

Kejahatan dunia maya lewat facebook agaknya akan terus meningkat, mengingat popularitas jejaring ini di Indonesia sudah sangat merasuki masyarakat mulai dari murid SD, siswa SMP dan SMU, mahasiswa, karyawan, ibu rumahtangga. Bahkan, akan dianggap gaptek atau tidak gaul jika tidak memiliki fb. Dalam obrolan sehari-hari di angkutan umum, stasiun, kantor, mal, di TK ketika ibu-ibu menunggui anak-anaknya sekolah, ramai dipertukarkan alamat fb. Karena itu tak heran jika Indonesia tercatat sebagai negara dengan pengguna fb terbesar ke-7 di dunia.

Melihat pesatnya perkembangan teknologi khususnya jejaring sosial, maka tak pelak lagi kejahatan dengan berbagai bentuk dalam teknologi dunia maya sepertinya tidak akan surut. Tinggal bagaimana orang tua, guru, pemuka agama, pemerintah terus memberikan pemahaman terkait penggunaan teknologi secara tepat guna dan bermanfaat bagi generasi muda.

Pendidikan merupakan kunci utama dalam peningkatan kualitas suatu bangsa. Dalam tataran masa kini, peningkatan sumber daya manusia menjadi prioritas dalam parameter kemajuan, tidak ada jalan lain untuk pengembangan tersebut kecuali dengan cara peningkatan mutu pendidikan. mutu pendidikan ditentukan oleh beberapa faktor penting yaitu menyangkut input, proses, dukungan lingkungan, sarana dan prasarana. Penjabaran lebih lanjut mengenai factor-faktor tersebut bahwa input berkaitan dengan kondisi peserta didik (minat, bakat, potensi, motivasi, sikap), proses berkaitan erat dengan penciptaan suasana pembelajaran, yang dalam hal ini lebih banyak ditekankan pada kreativitas pendidik atau guru, dukungan lingkungan berkaitan dengan suasana atau situasi dan kondisi yang mendukung terhadap proses pembelajaran seperti lingkungan keluarga, masyarakat, alam sekitar, sedangkan sarana dan prasarana adalah perangkat yang dapat memfasilitasi aktivitas pembelajaran, seperti gedung, alat-alat laboratorium, komputer dan sebagainya.

Berkaitan dengan faktor proses, guru menjadi faktor utama dalam penciptaan suasana pembelajaran. Kompetensi guru dituntut untuk menjalankan tugasnya secara profesional. Kemampuan profesional guru dalam menjalankan tugasnya terlihat ketika ia mengikuti pendidikan prajabatan yang ditempuhnya dan pendidikan dalam jabatan (inservice training) yang pernah dialaminya serta pengalaman mengajar atau kepemilikan ketika diakui oleh LPTK dalam melaksanakan tugas profesinya.

Berhubungan dengan kondisi sumber daya manusia, guru menjadi tumpuan harapan dalam pengembangan dan peningkatan kualitas pendidikan. Guru sebagai sumber daya manusia yang berkualitas, selain memiliki beberapa kompetensi, dituntut pula melek angka (numberate), melek ilmu (science literacy), melek budaya (cultur literacy), serta memiliki kecerdasan spiritual

(spiritual intelligence), kecerdasan emosi (emotional intelligence) dan kecerdasan intelektual (intellectual intelligence) yang baik, semua ini berhubungan dengan perkembangan kemajuan sain dan teknologi.

Dewasa ini peran guru sangat penting ketika pola pembelajaran mengalami pergeseran. Ini sebagai akibat daripada perubahan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu pesat. Perkembangan teknologi informasi sudah tidak bisa ditawar lagi keberadaannya. Segala macam informasi yang menjadi sumber ilmu pengetahuan dapat diakses dimanapun berada. Melalui teknologi informasi, setiap orang dapat merambah ke berbagai pelosok penjuru dunia untuk memperoleh informasi mengenai hal-hal yang diperlukan sebagai pengetahuan. 

Hamid Hasan (2004) menjelaskan, bahwa beban kerja guru masa mendatang akan semakin bertambah, terutama karena perubahan cepat yang terjadi dalam masyarakat yang diakibatkan adanya perubahan nilai secara mendasar, perubahan sebagai konsekuensi dari pemanfaatan teknologi komunikasi yang semakin dahsyat, kehidupan politik yang menghendaki perilaku warga negara ke arah lebih positif dan konstruktif dalam membina kehidupan kebangsaan yang sehat dan produktif, dan kehidupan ekonomi yang menuntut adanya kemampuan dan sikap baru untuk menghadapi persaingan. Permasalahan budaya tidak pula dapat diabaikan karena kuatnya pengaruh negatif sebagai sisi buruk dan ekspose budaya luar melalui media massa. Jadi lembaga pendidikan sudah selayaknya mengembangkan penggunaan teknologi informasi. Rasanya sangat ketinggalan, jika LPTK tidak optimal dalam memanfaatkan teknologi informasi ini. Oleh sebab itu sangat diperlukan kreativitas, inisiatif, inovatif yang disertai kompetensi guru dalam memanfaatkan teknologi informasi ini. Inovasi dalam pendidikan sangat tergantung dari kemampuan pelaksana dalam hal ini adalah guru. Oleh itu guru masa depan sangat dituntut mempunyai standar kompetensi selaras dengan kebutuhan pengembangan pendidikan. Guru masa depan harus mampu merencanakan dan mengelola perubahan baik yang bersifat kebijakan administrative maupun substansi pendidikan yang bersifat makro, messeo dan mikro.

Guru yang mempunyai kompetensi dalam bidang kependidikan baik mulai dari penguasaan bahan, administrasi, strategi dan metode pengajaran, pengelolaan kelas, mengenal peserta didik, mengembangkan media pengajaran, mengevaluasi hasil belajar, melaksanakan bimbingan dan penyuluhan dan melaksanakan penelitian, akan mempengaruhi hasil yang dicetaknya. Dalam prosesnya terjadi keterkaitan timbal balik antara perilaku mengajar, interaksi pengajaran, perilaku belajar, dan hasil belajar.

Mutu hasil belajar sebagai indicator mutu pendidikan ditentukan oleh kualitas perilaku belajar siswa yang terwujud melalui proses interaksi pembelajaran yang dikreasikan oleh guru dengan seluruh kompetensinya. Guru yang mempunyai kompetensi generik tersebut secara langsung memberikan kontribusi terhadap mutu pendidikan.

Selanjutnya dikatakan bahwa kompetensi dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
  • Kompetensi dasar, untuk memelihara dan memenuhi kebutuhan hidup.
  • Kompetensi umum, untuk bias hidup bersama di masyarakat.
  • Kompetensi teknis/keterampilan, untuk melakukan suatu pekerjaan atau kegiatan.
  • Kompetensi profesional, penentuan keputusan, berisi rangkaian kegiatan analisis-analisis, penggunaan pengetahuan dan pengalaman, pemikiran dan kreativitas.
Klasifikasi tersebut, menunjukkan gambaran dan konsekuensi dari pemaknaannya. Mengingat performansi tiap individu berbeda, demikian pula seseorang pada saat berbeda akan berbeda pula. Kompetensi teknis dan professional adalah sama meliputi (1) performansi, (2) pengetahuan, (3) keterampilan, (4) proses, (5) penyesuaian diri, dan (6) nilai, sikap, appresiasi.

Karakteristik pekerjaan, dapat dipandang dari proses pekerjaan yang dihadapi oleh seseorang. Layanan pekerjaan secara terstruktur dapat dilihat dari tugas personal, tugas sosial dan tugas profesional.
  1. Tugas personal
    Seorang profesional harus mampu berkaca pada diri sendiri, yang mencerminkan satu pribadi. Pribadi tersebut meliputi:
    • Saya dengan konsep diri saya (self concept)
    • Saya dengan ide diri saya (self idea)
    • Saya dengan realita diri saya (self reality)
  2. Tugas sosial
    Seorang profesional harus dilandasi nilai-nilai kemanusiaan dan kesadaran akan dampak lingkungan hidup dari efek pekerjaannya serta mempunyai nilai ekonomi bagi kemaslahatan masyarakat yang luas.
  3. Tugas profesional.
  • Ahli
    Ahli dengan pengetahuan yang dimilikinya, terampil dalam tindakannya, mempunyai ciri tepat waktu, tepat aturan dan tepat takaran atau ukuran dalam melayani pekerjaannya.
  • Memiliki otonomi dan tanggung jawab
    Memiliki otonomi dan tanggung jawab serta sikap kemandirian, ciri-cirinya dapat mengawakan nilai hidup, dapat membuat pilihan nilai, dan menentukan serta mengambil keputusan sendiri dengan penuh tanggung jawab atas keputusannya.
  • Memiliki rasa kesejawatan
    Memiliki rasa kesejawatan sehingga ada rasa bangga dan aman melalui perlindungan atas pekerjaannya. Etika keguruan dikembangkan melalui suatu organisasi yang mapan.
Bertitik tolak dari hakekat tugas guru dalam jabatannya, selaras dengan tingkat dan kadar penghargaan dari lingkungannya, secara umum mempunyai implikasi pada pendidikan dan latihan yang akan dilaksanakan. Dalam konteks profesional harus mempunyai kriteria minimum sebagai berikut:
  1. Kompetensi konseptual. Seorang guru mempunyai dasar teori dari pekerjaan yang menjadi konsentrasi keahliannya.
  2. Kompetensi teknis. Seorang guru mempunyai kemampuan keterampilan dasar yang dibutuhkan dari pekerjaan dan menjadi konsentrasi keahliannya.
  3. Kompetensi kontekstual. Seorang guru memahami landasan sosial, ekonomi, budaya profesi dan menjaga kelestarian lingkungan hidup yang dikerjakan sesuai konsentrasi keahliannya.
  4. Kompetensi adaptif. Seorang guru mempunyai kemampuan penyesuaian diri dengan kondisi yang berubah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  5. Kompetensi interpersonal. Seorang guru mempunyai kemampuan mengkomunikasikan secara efektif gagasan dari orang lain melalui cara-cara simbolis (bahasa tertulis atau percakapan).
Oleh karena itu, guru masa depan harus memiliki:
  • Kebiasaan belajar efektif, demokratis, kreatif, inovatif, memiliki rasa ingin tahu yang tinggi, memiliki budaya cinta damai, cinta tanah air, beriman dan berakhlak mulia.
  • Mencintai peserta didik, lemah lembut, sabar, kemampuan memotivasi peserta didik untuk belajar, berprestasi, mengembangkan kreativitas, perilaku demokratis, cinta damai.
  • Visi, sikap, positif terhadap profesi dan kemampuan mengembangkan profesi.
  • Memahami dan mampu menggunakan berbagai lingkungan sosial, budaya, ekonomi peserta didik dan masyarakat untuk memotivasi peserta didik belajar secara efektif dan membantu mereka mengatasi kesulitan belajar yang disebabkan oleh latar belakang sosial, ekonomi, budaya yang bersangkutan.
  • Menguasai cara memahami kurikulum dan memiliki kemampuan untuk mengembangkan kurikulum dalam perencanaan pelajaran serta memiliki kemampuan untuk mengevaluasi dan merevisi perencanaan pelajaran.
  • Menguasai disiplin ilmu dan pengetahuan yang dapat digunakan untuk mengembangkan materi ajar serta kemampuan menyesuaikan tingkat kesulitan materi ajar dengan perkembangan peserta didik dilihat dan aspek psikologi, lingkungan sosial, budaya, ekonomi peserta didik.
  • Menguasai berbagai metode mengajar yang dapat membantu peserta didik dalam belajar baik secara kelas, kelompok maupun individual.
  • Menguasai pemanfaatan teknologi informasi dalam proses pendidikan baik untuk membantu mencari sumber informasi, berkomunikasi, maupun dalam menyiapkan feedback terhadap prestasi belajar siswa.
  • Menguasai berbagai alat asesmen untuk dapat mengumpulkan informasi yang lengkap mengenai kemampuan peserta didik sesuai dengan hakekat tujuan, materi pelajaran, kemampuan peserta didik.
  • Memberikan bantuan bagi peserta didik dalam mengembangkan berbagai indikator belajar yang dapat digunakan peserta didik dalam menilai dirinya.
  • Berkomunikasi dengan peserta didik, sejawat dan masyarakat. (Hamid Hasan, 2004).

Nama Kelompok :
  1. Endah Tri Wulandari K. (18111668)
  2. Putri Tri Dara                 (18111724)
  3. Rizka Dwanira P.           (16111314)