Pages

Minggu, 29 April 2012

Manusia dan Keadilan

A. Pengertian Keadilan
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara ke dua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut memiliki kesamaan dalam ukuran yang telah diciptakan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama. Kalau tidak sama, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proporsi tersebut berarti ketidak adilan.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehinga yang diartikan adil adalah orang yang mengendalikan diri, dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
Lain lagi pendapat Socrates yang memproyeksikan keadilan pada pemerintahan. Menurutnya keadilan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan pada pemerintah, sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat.
Menurut pendapat yang lebih umum diaktakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban. Jika kita hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain. Dan jika sebaliknya, maka kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain.

B. Keadilan Sosial
Bicara tentang keadilan, Anda tentu ingat akan dasar Negara kita ialah Pancasila. Sila kelima Pancasila, berbunyi : “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Dalam dokumen lahirnya Pancasila diusulkan oleh Bung Karno adanya prinsip kesejahteraan sebagai salah satu dasar Negara. Selanjutnya prinsip itu dijelaskan sebagai prinsip “tidak ada kemiskinan di dalam Indonesia merdeka”. Dari usul dan penjelasan itu nampak adanya pembaruan pengertian kesejahteraan dan keadilan.
Bung Hatta dalam uraiannya mengenai sila “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” menulis sebagai berikut “keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur.” Selanjutnya diuraikan bahwa para pemimpin Indonesia a yang menyusun UUD ’45 percaya bahwa cita-cita keadilan sosial dalam bidang ekonomi ialah dapat mencapai kemakmuran yang merata. Langkah-langkah menuju kemakmuran yang merata diuraikan secara terperinci
Panitia ad-hoc majelis permusyawaratan rakyat sementara 1996 memberikan perumusan sebagai berikut : “Sila keadilan sosial mengandung prinsip bahwa setiap orang di Indonesia akan mendapat perlakuan yang adil dalam bidang hukum, politik, ekonomi dan kebudayaan”.
Dalam ketetapan MPR RI No.II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila (ekaprasetia pancakarsa) dicantumkan ketentuan sebagai berikut : “Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia”.
Selanjutnya untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yakni :
1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang membutuhkan.
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.

C. Berbagai Macam Keadilan
1. Keadilan legal atau keadilan moral
Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurutsifat dasarnya paling cocok baginya (The man behind the gun). Pendapat Plato itudisebut keadilan moral sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
2. Keadilan distributive
Bahwa keadilan akan terlaksana bila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama danyang tidak sama secara tidak sama (Justice is done when equals are treated equally).Pendapat Aristoteles ini disebut keadilan distributive.
3. Keadilan komutatif
Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalammasyarakat. Semua tindakan yang menjadikan ujung ekstrim menjadikan ketidakadilandan akan merusak bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.

D. Kejujuran
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti kelurusan hati atau ketulusan hati,yang maksudnya ati dan perasaan yang ada pada diri manusia memiliki nilai yang baik. Menurut M. Alamsyah (1986: 83) dalam bukunya Budi Nurani, Filsafat Berfikir, menyatakan bahwa kejujuran sangat erat hubungannya dengan masalah nurani. Menurutnyanurani adalah sebuah wadah yang ada dalam perasaan manusia.
Jadi, kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan oleh seseorang sesuai denganhati nuraninya dan apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada.

E. Kecurangan
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula denganlicik, meskipun tidak serupa benar. Sudah tentu kecurangan sebagai lawan jujur. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya. Atau, orang itu memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan usaha? Sudah tentu keuntungan itu diperoleh dengan tidak wajar. Ada banyak faktor mengapa banyak orang yang melakukan kecurangan diantaranya :
1. Faktor Ekonomi
2. Faktor Kebudayaan
3. Faktor Peradaban
4. Faktor Teknik

F. Perhitungan (Hisab) Dan Pembalasan
Perhitungan (Hisab) menurut agama ialah perhitungan amal dan perbuatan manusia selama ia hidup, apa yang ia kerjakan mulai dari bangun tidur hingga tidur kembali. Amal perbuatan atas perbuatannya akan di hisab atau dihitung dan dilakukan pembalasan sesuai dengan apa yang telah ia kerjakan. Sedangkan perhitungan (Hisab) menurut hukum ialah perhitungan terhadap apa yang telah dilakukannya. Perhitungannya tidak berdasarkan kemauan manusia namun perhitungannya sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah tersebut. Dan kepadanya dikenai pembalasan berdasarkan apa yang telah dilakukan.

G. Pemulihan Nama baik
Pemulihan nama baik berarti mengembalikan nama baik seseorang yang semula dinilai tidak baik. Dalam pemerintahan dikenal rehabilitasi martabat, yaitu pemulihan martabat dalam nama baik, disertai atau tidak disertai ganti rugi. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tidak tercemar. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan kodrat manusia, yaitu :
1. Manusia menurut sifat dasarnya adalah makhluk bermoral
2. Ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral.

H. Pembalasan
Pembalasan berasal dari kata balas yang artinya cara atau perbuatan yang bertujuan untuk memulangkan kembali apa yang pernah dikenakan kepadanya baik melalui hal yang positif dan negative, hal yang positif biasanya cenderung berupa pujian/ sanjungan, imbalan,penghargaan. Lain halnya dengan yang negatifyang lebih cenderung pada hukuman yang biasanya dijatuhkan kepada mereka yang dinilai salah menurut mereka.Jadi, pengertian pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itudapat berupa perbuatan serupa, perbuatan yang imbang.


Referensi : http://www.scribd.com/doc/91682397/Bab-Vii-Manusia-Dan-Keadilan
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/ilmu_budaya_dasar/bab7-manusia_dan_keadilan.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar